Penulis:
Fadiah Machmud, Deddy Kristian Aritonang, Dian Aditya Ning Lestari, Ibrahim Pattah, Ira Husain, Husaimah Husain, Siti Musdah Mulia, M. Ghufran H. Kordi K. Lusia Palulungan, Rahma Amin, Rusdin Tompo, Sartika Nasmar, Siti Fuadilla, Sudirman Nasir, Warida Safie, Yudha Yunus
Editor:
Fadiah Machmud, M. Ghufran H. Kordi K, Rusdin Tompo
Tebal: 158 halaman
Harga : Rp 75 ribu (hubungi penerbit, 085648296445)
ISBN:
Sinopsis
Buku ini membahas fenomena perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Perkawinan anak memberikan dampak buruk, dan mengancam masa depan anak. Tingginya angka perkawinan anak merupakan permasalahan serius yang mengehendaki perlunya merancang aksi secara kolaboratif. Karena itu, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama stakeholdernya sebagai wujud perhatiannya. Mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak. Melakukan Kampanye bersama Stop Perkawinan Anak di berbagai event, membentuk Koalisi Stop Perkawinan Anak yang keanggotaannya dari berbagai lembaga pemerhati anak dan perempuan, lembaga disabilitas, lembaga keagamaan, Media dan kelompok peduli berbasis masyarakat. Dan menyusun Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan Perkawinan Anak. Upaya lainnya masih terus dilakukan. Seperti buku yang disiapkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan dan Koalisi Stop Perkawinan Anak. Buku ini berisi tentang besaran masalah perkawinan anak dan upaya pencegahannya. Dihimpun dari berbagai ragam perspektif berdasarkan pengalaman para penulis dalam mengambil bagian merespon permasalahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan.